UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19, PNUP TERAPKAN KULIAH DARING
Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menerapkan kuliah daring (dalam jaringan) dari rumah masing-mnasing mahasiswa dan dosen yang berlangsung sesuai jadwal kuliah. Perkuliahan secara on line ini dilakukan berdasar pada Surat Edaran Direktur PNUP No: 3/PL10/HK.03/2020, tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Politeknik Negeri Ujung Pandang, tanggal 16 Maret 2020, menyusul Surat Edaran Mendikmud RI Nomor : 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) pada satuan pendidikan tertanggal 9 Maret 2020, yang kemudian dipertegas oleh Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 36962/MPK.A/HK/2020, perihal: Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), tanggal 17 Maret 2020.
Langkah perkuliahan daring yang dilakukan dipandang cukup efektif dalam kondisi saat ini, dimana negara kita Indonesia tercinta sedang dilanda wabah Covid-19. Pencegahan terhadap pengembangan dan penyebaran virus Corona harus diwaspadai dengan salah satu jalan yaitu dengan pembelajaran bagi mahasiswa secara Daring (on line), dan bagi dosen melakukuan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR), melalui video conference, digital documents atau pun sarana daring lainnya.
Aplikasi “Discord” yang saat ini disosialisaikan adalah pelengkap aplikasi E-learning institusi yang sudah diterapkan di lingkungan PNUP selama ini. Untuk proses pembelajaran daring, dosen dapat menampilkan materi yang diajarkan dan mahasiwa langsung dapat berinteraksi dengan dosen pengajar, bertanya langsung jika ada yang tidak dimengerti by voice. Aplikasi ini sudah sangat familiar bagi mahasiswa karena sering digunakan oleh para gamers dan dengan sedikit penyesuain, aplikasi “Discord” ini sangat sesuai digunakan dalam bidang pendidikan utamanya perkuliahan daring.
Kegiatan perkuliahan Daring diterapkan mulai pada tanggal 17/3/2020, hari Selasa kemarin, dan dijadwalkan sampai tanggal 28/3/2020, tetapi kebijakan perkuliahan secara Daring ini masih dapat diperbaharui sesuai perkembangan pandemi COVID-19.