PNUP Sosialisasi Pembatasan Honorarium Sesuai PMK Tahun Anggaran 2022
Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) melaksanakan sosialisasi pembatasan honorarium sesuai PMK Nomor 60/PMK.02/2021 Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2021 melalui video conference aplikasi zoom, Selasa (19/4). Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, UPT, PPK dan ketua komisi senat PNUP menghadirkan pembicara Drs Hiswara dari auditor ahli madya inspektorat IV bidang Dikti.
Sosialisasi PMK menjadi urgen untuk dipahami oleh seluruh unit terkait terutama pada pimpinan dan jajaran bidang umum dan keuangan seperti bendahara, PPK serta UPT Perencanaan dalam mendesain dan menyusun rencana penghonoran. "Setiap unit terkait tersebut harus memahami pengetahuan pengelolaan keuangan agar tepat dalam penggunaan dan membuat laporan keuangan", jelas Hiswara yang juga pernah menjadi ketua SPI Itjen Kemendikbudristek ini.
Lukman, M.Pd., selaku moderator mempersilahkan peserta bertanya dalam rangka mendapatkan masukan tentang alur/tahapan yang sesuai dengan PMK. "Antusiasme peserta sosialisasi untuk bertanya karena ingin memahami pembatasan honorarium sesuai PMK yang dimaksud", jelas Lukman yang juga staf perencanaan PNUP ini.