Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di PNUP: Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Semua Pekerja
Makassar, 17 Januari 2024 - Pada hari Kamis, 15 Januari 2024, dilaksanakan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Aula Lt.3 Gedung AD Kampus 1 Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP). Acara ini dihadiri oleh ibu Risna sebagai narasumber utama, bersama dengan wd2 yang turut memberikan pandangan dari segi kebijakan pemerintah terkait perlindungan bagi pekerja di luar lingkungan ASN PNUP.
Ibu Risna, dalam sambutannya, menyampaikan kekhawatiran bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ditegaskan olehnya, bahwa BPJS Kesehatan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia dengan program tunggal, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya dikenal sebagai Jamsostek, secara khusus memberikan perlindungan kepada pekerja yang memiliki pekerjaan formal.
"Dulu, Jamsostek hanya memberikan jaminan kepada pekerja formal seperti ASN, Non ASN, Pegawai Swasta, dan BUMN. Namun, sejak berubah menjadi Badan, BPJS Ketenagakerjaan melindungi semua pekerja, tanpa memandang jenis pekerjaannya. Tagline BPJS Ketenagakerjaan adalah 'Apapun pekerjaannya, Perlindungannya di BPJS Ketenagakerjaan,'" ungkap ibu Risna.
Salah satu pertanyaan menarik muncul dari peserta, yang ingin mengetahui perbedaan layanan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait kelas rawat inap di rumah sakit. Ibu Risna menjawab dengan jelas, "Untuk RS swasta, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memilih kelas nomor 2, sedangkan untuk RS negeri, peserta dapat menikmati fasilitas kelas 1. Sehingga, peserta memiliki kebebasan untuk memilih rumah sakit yang sesuai dengan preferensi mereka."
Sementara itu, wd2 menegaskan bahwa program pemerintah ini sudah diatur dengan baik, dan pihaknya berkomitmen untuk memahami serta menerapkan program tersebut, termasuk memberikan perlindungan bagi Non ASN PNUP.
"Kami akan mempelajari program pemerintah ini dengan seksama, dan sebisa mungkin memberikan perlindungan kepada pekerja Non ASN PNUP. Semua persyaratan menjadi peserta sangat mudah, hanya dengan KTP, KK, Kartu Nikah jika sudah menikah, dan dokumen lainnya yang sesuai," tandas wd2.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami manfaat dan perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan yang layak melalui program ini.