PNUP Umumkan Besaran UKT dan Buka Masa Sanggah untuk Mahasiswa Baru Jalur SNBP
(HumasPNUP) - Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) telah mengumumkan penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk Tahun Akademik 2025/2026.
Para calon mahasiswa baru dapat segera melihat besaran UKT yang telah ditetapkan melalui akun SIAKAD masing-masing dengan mengakses portal.poliupg.ac.id/login. Login dapat dilakukan menggunakan NIM (contoh: 35125001) dengan password mhs+NIM (contoh: mhs35125001). Setelah masuk ke Dashboard, mahasiswa dapat mengklik menu "SIAKAD", lalu pada menu "Akademik" pilih "Riwayat Pembayaran UKT" untuk melihat besaran UKT dan Virtual Account untuk pembayaran.
Jadwal Pembayaran dan Masa Sanggah
Pembayaran UKT dapat dilakukan mulai tanggal 23 April hingga 2 Mei 2025 melalui Bank BTN dengan menggunakan kode Virtual Account yang telah diberikan. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui bank lain dengan menginput Virtual Account sebagai nomor rekening tujuan transfer.
Bagi mahasiswa yang merasa besaran UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga, PNUP memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dengan jadwal sebagai berikut:
- Masa Sanggah: 23 - 28 April 2025
- Masa Tanggapan Sanggah: 29 - 30 April 2025
Mekanisme Pengajuan Sanggahan
Proses sanggahan dilakukan secara langsung melalui wawancara yang wajib dihadiri oleh orang tua/wali mahasiswa baru. Mahasiswa wajib melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
- Surat permohonan sanggah UKT yang ditandatangani oleh mahasiswa dan orang tua/wali
- Tagihan listrik, air, atau bukti pengeluaran rutin lainnya (tagihan bulan terakhir)
- Surat keterangan sesuai dengan kriteria yang dapat ditinjau ulang penetapan UKT
Link permohonan Pengajuan Sanggah https://drive.google.com/drive/folders/1232igprNjBObkkVSelckwNo1o5-PKxIT?usp=sharing
Kriteria yang Dapat Ditinjau Ulang
PNUP telah menetapkan delapan kriteria yang dapat menjadi dasar peninjauan ulang penetapan UKT, di antaranya:
- Orang tua/pihak yang membiayai telah pensiun
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Mengalami cacat/sakit permanen
- Mengalami musibah/bencana alam
- Sedang menjadi pesakitan dengan sisa waktu menjalani di atas 4 tahun
- Sedang mengalami gangguan jiwa
- Mengalami kebangkrutan
- Meninggal dunia/wafat
Penting untuk dicatat bahwa sanggahan hanya bisa diajukan satu kali selama masa sanggah berlangsung. Jika lewat masa sanggah, mahasiswa dianggap menerima besaran UKT yang telah ditetapkan. Meskipun sedang dalam proses masa sanggah, mahasiswa tetap wajib membayar UKT sesuai ketentuan sebelum batas waktu pembayaran.
Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT hingga batas waktu yang ditentukan akan dinyatakan gugur/mengundurkan diri sebagai mahasiswa PNUP.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, mahasiswa dapat mengakses panduan melalui tautan https://s.id/panduanSIAKAD.
Pengumuman ini dikeluarkan oleh Direktur PNUP, Prof. Dr. Jamal, S.T., M.T. pada tanggal 22 April 2025.