PNUP dan Kejaksaan Negeri Maros Perkuat Kerja Sama Strategis dalam Penyelesaian Aset Kampus
(HumasPNUP) - Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Maros melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilaksanakan pada Senin, 24 Februari 2024 di Aula Kejaksaan Negeri Maros.
Dalam sambutannya, Direktur PNUP Prof. Dr. Jamal, S.T., M.T., menyoroti salah satu isu krusial yang menjadi fokus kerja sama ini, yakni penyelesaian status lahan Kampus 2 PNUP. "Sejak awal pembangunan Kampus 2, kami menghadapi berbagai tantangan terkait penyelesaian administratif. Meski PNUP telah memiliki sertifikat, masih ada beberapa aspek yang perlu diselesaikan. Kami berharap melalui mediasi dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Maros, permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Maros berkomitmen memberikan pendampingan hukum komprehensif kepada PNUP, khususnya dalam penyelesaian status lahan Kampus 2.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
• Mediasi dan pendampingan hukum terkait penyelesaian status lahan Kampus 2 PNUP
• Konsultasi hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara
• Bantuan penyelesaian permasalahan aset dan properti kampus
• Peningkatan pemahaman aspek legal dalam pengelolaan aset perguruan tinggi
Kerja sama ini menandai langkah penting PNUP dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum, terutama terkait pengembangan infrastruktur kampus. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Maros, PNUP optimis dapat menuntaskan permasalahan status lahan Kampus 2 secara tuntas dan legal.
"Kami berkomitmen mendampingi PNUP dalam proses mediasi dan penyelesaian status lahan Kampus 2. Kejaksaan akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Maros.