English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

Perubahan Jadwal Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Periode 2025-2029

28 Apr 2025 - 02:06 WITA · 28 Apr 2025 - 10:25 WITA · PUBLIC RELATION · 82

(HumasPNUP) - Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) resmi mengumumkan perubahan jadwal pemilihan Direktur PNUP periode 2025-2029 melalui Peraturan Direktur Nomor 6 Tahun 2025. Perubahan ini berdasarkan surat dari Sekretaris Senat PNUP Nomor 055/1/DV.01.00/2025 perihal Penyampaian Berita Acara Sidang Pleno.

Peraturan Direktur yang ditandatangani pada 16 April 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan Direktur PNUP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Aturan Pemilihan Direktur PNUP Periode 2025-2029.

Berikut adalah tahapan dan jadwal terbaru pemilihan Direktur PNUP Periode 2025-2029:

  1. Pembentukan Panitia: 17-24 Februari 2025
  2. Sosialisasi Tata Cara Pemilihan: 25 Februari-8 April 2025
  3. Pendataan dan Pengumuman Dosen yang Memenuhi Syarat: 9-17 April 2025
  4. Penjaringan Bakal Calon Direktur: 18-22 April 2025
  5. Pendaftaran Bakal Calon Direktur: 23 April-7 Mei 2025
  6. Pemeriksaan Berkas: 8-16 Mei 2025
  7. Penetapan dan Pengumuman Bakal Calon Direktur: 17-20 Mei 2025
  8. Penyampaian Nama-nama Bakal Calon ke Senat: 21-27 Mei 2025
  9. Penyampaian Program Kerja Bakal Calon di Sidang Senat Terbuka: Senin, 2 Juni 2025
  10. Penyaringan Calon Direktur oleh Senat: Selasa, 3 Juni 2025
  11. Penyampaian Daftar Riwayat Hidup dan Program Kerja Tiga Calon ke Menteri: Rabu, 11 Juni 2025
  12. Wawancara oleh Tim Kementerian: Juni-Juli 2025
  13. Persiapan Pemilihan Akhir: Juni-Juli 2025
  14. Pemilihan Calon Direktur oleh Senat dan Menteri: Juni-Juli 2025
  15. Penyampaian Hasil Pemilihan ke Menteri: Juni-Juli 2025

 

Panitia Pemilihan Calon Direktur PNUP menegaskan beberapa hal penting:

  • Jadwal dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika diperlukan
  • Jika jumlah pendaftar tidak mencapai syarat minimum, maka jadwal akan disesuaikan
  • Perubahan jadwal dapat dilakukan berdasarkan usulan Tim Panitia dengan persetujuan Senat
  • Visi, misi, dan program kerja Bakal Calon Direktur akan didistribusikan paling lambat 2 hari sebelum penyampaian dalam Sidang Senat Terbuka

 

Peraturan Direktur ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta berbagai peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang.

Seluruh sivitas akademika PNUP diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pemilihan Direktur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.


LAMPIRAN ARTIKEL

  • Perdir 6-perubahan Aturan Pemilihan Direktur 2025-2029.pdf Download