English | Bahasa Indonesia

Detail Pengumuman

PNUP Kurangi UKT Mahasiswa TA 2026/2027 Senilai Rp180,1 Juta

08 Aug 2026 - 09:59 WITA · 08 Aug 2026 - 11:33 WITA · PUBLIC RELATION · 29

(HumasPNUP) – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) memberikan bantuan berupa pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa untuk Tahun Akademik 2026/2027. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian PNUP dalam meringankan beban finansial mahasiswa yang mengalami perubahan atau penurunan kondisi ekonomi.

 

Pemberian bantuan pengurangan UKT ditetapkan melalui Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Nomor 1843/P/2026 tentang Pengurangan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang Tahun Akademik 2026/2027 sebagai Bentuk Pemberian Beasiswa Akibat Perubahan Ekonomi. SK tersebut ditetapkan di Makassar pada 4 Agustus 2026.

 

Bantuan diberikan dalam bentuk pengurangan UKT bagi mahasiswa dari jalur SNBP, SNBT, Reguler Mandiri, maupun JNS yang mengalami perubahan atau penurunan kondisi ekonomi. Pengurangan UKT berlaku selama dua semester, yakni Semester Ganjil dan Semester Genap Tahun Akademik 2026/2027, dengan total nilai bantuan sebagaimana tercantum dalam lampiran SK Direktur sebesar Rp180.100.000.

 

Wakil Direktur Bidang Akademik PNUP, Prof. Ahmad Rizal Sultan, S.T., M.T., Ph.D., menyampaikan bahwa kebijakan pengurangan UKT merupakan salah satu bentuk komitmen PNUP untuk memastikan kondisi ekonomi tidak menjadi hambatan bagi mahasiswa dalam melanjutkan pendidikan.

“PNUP terus berupaya memberikan dukungan kepada mahasiswa yang menghadapi perubahan kondisi ekonomi. Pengurangan UKT ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa dan membantu mereka tetap fokus menyelesaikan pendidikan di PNUP,” ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur PNUP, Prof. Rusdi Nur, S.ST., M.T., Ph.D., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya PNUP menghadirkan akses pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh mahasiswa.

Kami ingin memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah hanya karena kendala ekonomi. Pengurangan UKT ini adalah wujud kehadiran PNUP bagi mahasiswa yang membutuhkan,ujarnya.

 

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen PNUP dalam memberikan akses pendidikan yang berkelanjutan dan dukungan kepada mahasiswa, khususnya mereka yang mengalami perubahan kondisi ekonomi selama masa studi.


@poltek_upg