PNUP Terima Piagam Penghargaan Kepatuhan Perpajakan Tahun 2025
(HumasPNUP) — Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menerima Piagam Penghargaan sebagai Wajib Pajak yang Dinilai Berkontribusi Baik terhadap Penerimaan dan Kepatuhan Perpajakan Tahun 2025 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur PNUP, Prof. Rusdi Nur, S.ST., M.T., didampingi Wakil Direktur II, Dr. Dermawan, S.T., M.T., dan diserahkan oleh Kepala Seksi Pengawasan 4 KPP Pratama Makassar Utara, Arif Widiarto. Kegiatan penyerahan berlangsung di Ruang Direktur PNUP, pada Senin, 9 Februari 2026.
Penghargaan ini diberikan kepada Politeknik Negeri Ujung Pandang dengan NPWP 95.261.676.1-801.000, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen institusi dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, patuh, dan berkelanjutan sepanjang tahun 2025. Piagam tersebut ditetapkan di Makassar pada 27 Januari 2026, dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara serta Kepala KPP Pratama Makassar Utara.
Direktur PNUP, Prof. Rusdi Nur, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh sivitas akademika untuk terus menjaga integritas tata kelola keuangan dan administrasi institusi. “Kepatuhan perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi pendidikan tinggi negeri dalam mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, pihak KPP Pratama Makassar Utara berharap agar PNUP dapat terus menjadi contoh bagi instansi pendidikan lainnya dalam hal kepatuhan dan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
Penghargaan ini sekaligus menegaskan komitmen PNUP dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.










