PNUP Perpanjang Batas Waktu Pembayaran UKT Semester Ganjil 2026/2027 hingga 15 Agustus
(HumasPNUP) — Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil 2026/2027 hingga 15 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 2485/DST/PL10.10.1/DV.01.17/2026 yang diterbitkan menyusul evaluasi data pembayaran UKT mahasiswa pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD).
Perpanjangan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa aktif, baik yang mengikuti perkuliahan di kelas maupun yang sedang melaksanakan magang/PKL. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan mahasiswa terkait kebijakan ini:
- Batas akhir pembayaran: seluruh mahasiswa diimbau menyelesaikan pembayaran UKT paling lambat 15 Agustus 2026;
- Sanksi keterlambatan: mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi Cuti Akademik Tahun Akademik 2026/2027;
- Metode pembayaran: bagi mahasiswa yang bertransaksi melalui bank selain BTN, pembayaran UKT dilakukan melalui menu Transfer Antarbank dengan mencantumkan nomor Virtual Account (VA) sebagai nomor rekening tujuan.
Pengumuman ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Direktur Bidang Akademik PNUP, Prof. Ahmad Rizal Sultan, S.T., M.T., Ph.D., a.n. Direktur PNUP.
PNUP mengimbau mahasiswa untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik-baiknya guna menghindari sanksi akademik.




