English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

Jelang Larangan Buang Sampah Organik ke TPA, PNUP Latih Warga Tamalanrea Indah Bikin Kompos Sendiri

08 Jul 2026 - 09:46 WITA · 08 Jul 2026 - 14:22 WITA · PUBLIC RELATION · 40

(HumasPNUP) — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 melarang pembuangan sampah organik ke tempat pembuangan akhir (TPA) membuat warga RW 05, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, perlu segera menyiapkan cara pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri. Menjawab kebutuhan tersebut, Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) melalui Tim Pengabdian kepada Masyarakat menggelar sosialisasi dan pelatihan pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos bagi warga setempat, Sabtu (4/7).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program "Sinergi Komposter dan Hidroponik untuk Pengelolaan Sampah Organik dan Ketahanan Pangan Komunitas Urban", hasil kerja sama PNUP dengan tim pengabdian dari Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar. RW 05 Tamalanrea Indah dipilih sebagai lokasi kegiatan karena tingginya volume sampah organik harian di wilayah tersebut, seiring padatnya hunian rumah kos di sekitar kawasan kampus Universitas Hasanuddin dan PNUP.

 

Dalam pelatihan tersebut, tim pengabdian memperkenalkan teknologi komposter vertikal yang dirancang sederhana dan mudah dioperasikan langsung di lingkungan rumah tangga. Komposter dibuat dari drum plastik HDPE yang dilengkapi sistem aerasi dan mekanisme pengaduk, sehingga mempercepat proses dekomposisi, mengurangi bau, sekaligus menghasilkan kompos padat yang bisa dimanfaatkan kembali oleh warga.

 

Ketua Tim Pengabdian PNUP, Yuniarti, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa program ini dirancang bukan sekadar untuk mengurangi volume sampah, melainkan juga membangun kesadaran masyarakat bahwa sampah organik dapat diolah menjadi sumber daya bernilai.

"Kami ingin mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap sampah organik. Sampah rumah tangga tidak seharusnya berhenti sebagai limbah, tetapi dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat untuk mendukung kegiatan berkebun, penghijauan lingkungan, bahkan ketahanan pangan skala rumah tangga," ujar Yuniarti.

 

Yuniarti menambahkan, pelatihan ini dirancang agar warga memiliki pengetahuan sekaligus keterampilan praktis untuk mengelola sampah organik secara mandiri, mulai dari pemilahan, pengisian komposter, pengadukan, hingga pemanenan kompos. Kegiatan ini turut didampingi tim ahli dari Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang, Muh. Irwan, S.Pt., M.Si., yang hadir sebagai narasumber dan memaparkan prinsip dasar pengomposan, teknik pengelolaan sampah organik yang efektif, serta strategi pemanfaatan kompos untuk mendukung ketahanan pangan rumah tangga dan komunitas urban.

 

Pelatihan ini turut melibatkan pengurus RW 05 yang dipimpin Ketua RW, Iqbal Lubis. Ia mengapresiasi kolaborasi PNUP dengan masyarakat setempat dan menilai program tersebut sangat relevan dengan kebutuhan warga dalam menghadapi persoalan sampah organik rumah tangga.

"Program ini sangat membantu warga karena memberi solusi nyata atas persoalan sampah organik yang selama ini masih dikelola secara konvensional. Dengan adanya pendampingan dan bantuan alat komposter dari PNUP, kami optimistis warga dapat lebih mandiri dan aktif mengolah sampah rumah tangga menjadi kompos yang bermanfaat," kata Iqbal.

 

Menurut Iqbal, kehadiran program pendampingan dari PNUP dinilai tepat waktu untuk membantu warga beradaptasi dengan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang melarang pembuangan sampah organik ke TPA mulai 1 Agustus 2026, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

 

Dalam sesi praktik, warga tidak hanya menerima materi tentang dampak lingkungan dari sampah organik yang tidak terkelola, tetapi juga mengikuti demonstrasi langsung penggunaan komposter vertikal, mulai dari cara memasukkan sampah, teknik pengadukan berkala, hingga proses pemanenan kompos.

 

Sebagai bentuk dukungan nyata, Tim Pengabdian PNUP menyerahkan dua unit komposter berkapasitas 200 liter dan satu unit mesin pencacah sampah kepada warga RW 05. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah organik, baik di tingkat rumah tangga maupun komunitas.

 

Program pengabdian ini didanai melalui Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Ruang Lingkup Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tim pengabdian menyampaikan terima kasih kepada Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat PNUP serta Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat atas dukungan pendanaan dan fasilitasi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.

 

Melalui kegiatan ini, PNUP menegaskan komitmennya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada aspek kota dan permukiman berkelanjutan serta konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Ke depan, tim pengabdian PNUP berencana terus mendampingi warga RW 05 agar praktik pengelolaan sampah organik ini dapat berjalan berkelanjutan dan direplikasi di wilayah lain di Kota Makassar.

 

Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) merupakan perguruan tinggi vokasi negeri yang berkomitmen menghasilkan lulusan unggul, inovatif, dan adaptif terhadap kebutuhan industri dan masyarakat. Selain menjalankan pendidikan vokasi, PNUP juga aktif melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud kontribusi institusi dalam menyelesaikan persoalan riil di tengah masyarakat.


@poltek_upg