PNUP Edukasi Mahasiswa Baru tentang PPKS
Mahasiswa baru Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menerima materi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi (PT) pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Auditorium Kampus 2 PNUP. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua PPKS PNUP, Dr. Andi Musdariah, yang menjelaskan isi Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.
Permendikbud 30/2021 mengatur tindakan pencegahan kekerasan seksual serta sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggarnya. Kapus P3MP PNUP, Dr. Andi Musdariah, menekankan bahwa Permendikbud ini mencakup berbagai jenis kekerasan seksual, baik verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, Dr. Andi Musdariah juga menyoroti hak-hak korban kekerasan seksual yang telah diatur dalam Undang-Undang 12/2022. Dalam rangka menghindari kekerasan seksual dan melindungi satu sama lain, mahasiswa PNUP dihimbau untuk berkomitmen dan melaporkan kejadian kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Moderator acara, Dien Triana, seorang dosen akuntansi di PNUP, mengakhiri kegiatan dengan mengajak mahasiswa untuk menyebarkan dan mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh komunitas kampus.