Usai Upacara HUT Ke-81 RI, PNUP Gelar Sosialisasi PPKPT dan Deklarasi Anti Kekerasan
(HumasPNUP) — Sivitas akademika Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) mengikuti sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Senin (17/8/2026), di Lapangan Bulu Tangkis Gedung Direktorat, Kampus 1 PNUP Tamalanrea, Makassar. Kegiatan ini berlangsung usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sosialisasi PPKPT menjadi isu nasional yang perlu dipahami oleh seluruh dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Wujud nyata komitmen bersama jajaran pimpinan, dosen, dan tendik dalam kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi anti kekerasan.
Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampus Merdeka dari Kekerasan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur PNUP, Prof. Rusdi Nur, S.ST., M.T., Ph.D., dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir sebagai simbol komitmen bersama mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan.
Kegiatan ini digelar menyusul sejumlah ancaman nyata kekerasan yang terjadi di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Makassar sejak tahun 2018 hingga saat ini, yang menunjukkan bahwa kekerasan dapat terjadi tanpa mengenal status, almamater, maupun waktu.
Direktur PNUP, Prof. Rusdi Nur, S.ST., M.T., Ph.D., dalam sambutannya berharap seluruh jajaran dan unsur pimpinan, dosen, serta tendik memiliki komitmen yang sama untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus.
"Kami mendukung sosialisasi PPKPT terus dilakukan guna menciptakan kampus yang aman bagi sivitas akademika," ucap Prof. Rusdi Nur.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) PNUP, Dr. Andi Musdariah, S.S., M.Hum., menyebut bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 memperkuat regulasi serta mitigasi dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan di lingkungan kampus.
"Perlindungan warga kampus lebih luas dan mencakup seluruh bentuk kekerasan," ungkap dosen Administrasi Niaga ini.
Andi Musdariah menjelaskan bahwa Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menguraikan enam wajah kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan atau bullying, kekerasan seksual, diskriminasi atau intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. Bahkan, Pasal 12 ayat (2) mengatur hingga 26 bentuk kekerasan seksual.
"Bahkan dalam Pasal 12 ayat (2) menyebutkan kekerasan seksual terdapat 26 bentuk kekerasan seksual," sebutnya.
Selain itu, Andi Musdariah menjelaskan tiga eskalasi sanksi yang cukup tegas dan berat bagi pelaku kekerasan, yaitu sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan, sanksi sedang berupa skorsing, dan sanksi ringan berupa teguran tertulis serta pernyataan permohonan maaf.
"Sanksi berat adalah pemberhentian/pemecatan, sanksi sedang berupa skorsing, dan sanksi ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan permohonan maaf," tuturnya.
Kegiatan sosialisasi PPKPT di lingkungan PNUP akan berlangsung hingga 20 Agustus 2026 secara bertahap per jurusan, untuk memberikan penyamaan persepsi, pemahaman, serta pencegahan bersama terhadap segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan PNUP.
Rangkaian sosialisasi ini merupakan bagian dari "Pekan Kampus Merdeka dari Kekerasan" Tahun 2026, yang sengaja dirangkaikan dengan momentum Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan sivitas akademika PNUP yang tidak hanya merdeka dalam berkarya dan belajar, tetapi juga merdeka dari segala bentuk kekerasan sejalan dengan upaya mewujudkan PNUP sebagai kampus yang aman, nyaman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
PNUP secara resmi mencanangkan "Pekan Kampus Merdeka dari Kekerasan" dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut:
- Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Pejabat PNUP dan Ketua BEM PNUP;
- Deklarasi Merdeka dari Kekerasan; dan
- Sosialisasi ke seluruh jurusan di lingkungan PNUP sepanjang pekan ini.









