Satgas PPK PNUP Tuntaskan Sosialisasi Pekan Kampus Merdeka
(HumasPNUP)- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satgas PPK) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) telah berhasil menuntaskan kegiatan sosialisasi “Pekan Kampus Merdeka dan Deklarasi Anti-Kekerasan” yang diselenggarakan di kampus I dan II PNUP selama sepekan, mulai 17-20 Agustus 2026 lalu.
Kegiatan “Sosialisasi Pekan Kampus Merdeka” dimulai Senin, (17/8) di lapangan bulu tangkis gedung Direktorat kampus I PNUP Tamalanrea Makassar hingga berakhir (20/8) di Auditorium kampus 2 Mongcongloe, Maros.
Pekan Kampus Merdeka dari Kekerasan adalah rangkaian kegiatan sosialisasi dan deklarasi anti-kekerasan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk mendukung Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Selama sepekan sebanyak 2.166 mahasiswa baru dari 7 jurusan dan 40 program studi di PNUP telah menerima materi dan sosialisasi dari Satgas PPK.
Kegiatan utamanya adalah sosialisasi dan edukasi yakni memberikan pemahaman tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Kemudian deklarasi Anti-Kekerasan berupa penandatanganan pakta integritas bersama untuk menciptakan ruang aman bagi sivitas akademika. Serta terintegrasi PKKMB 2026 dengan memberikan materi pencegahan kekerasan kini didorong masuk dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru.
Ketua Satgas, Dr Andi Musdariah SS MHum menyebut upaya memperkuat dan menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas kekerasan melalui kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Tidak lagi hanya berfokus pada kekerasan seksual, regulasi terbaru kini mencakup berbagai bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan kampus, termasuk perundungan hingga diskriminasi di ruang digital.
Menurut Andi Musdariah, pemerintah saat ini menempatkan aspek pencegahan sebagai prioritas utama, bukan sekadar penanganan kasus setelah terjadi pelanggaran. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Aturan terbaru ini merupakan pengembangan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang sebelumnya lebih fokus pada kekerasan seksual,” ujarnya.
Melalui regulasi baru tersebut, PPKPT memperluas cakupan kekerasan yang harus dicegah di lingkungan kampus. Sedikitnya terdapat enam bentuk kekerasan yang menjadi perhatian, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi, serta intoleransi dan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Musdariah menegaskan, banyak tindakan yang selama ini dianggap sekadar candaan ternyata telah masuk kategori kekerasan. Karena itu, sosialisasi dinilai penting dilakukan secara berkelanjutan, terlebih setiap tahun perguruan tinggi menerima mahasiswa baru dengan latar belakang pemahaman yang berbeda.
Sebagai langkah preventif, materi PPKPT kini diwajibkan masuk dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Selain itu, kita juga mendorong kampus memperkuat edukasi melalui webinar, modul pembelajaran, video edukasi, banner kampus, hingga sosialisasi langsung di ruang kelas.
Selain itu, satgas PPK memperluas peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas PPKS. Satgas tidak hanya bertugas menerima laporan dan menangani kasus, tetapi juga melakukan pendampingan korban, edukasi, serta upaya pencegahan secara sistematis.
“Satgas harus berpihak pada kepentingan terbaik korban, namun tetap objektif dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya,” kata Andi Musdariah.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan di lingkungan kampus kini tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui media digital seperti WhatsApp, media sosial, forum daring, maupun platform elektronik lainnya. Karena itu, ruang digital menjadi bagian penting dalam pengawasan dan edukasi kampus.
“Melalui penguatan regulasi, edukasi berkelanjutan, serta optimalisasi peran satgas, kita berharap PNUP dapat menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung keberlanjutan pendidikan bagi seluruh mahasiswa”. Tutur dosen Administrasi Niaga ini.







