English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

Perkuat Disiplin Pegawai, SPI PNUP Tindak Lanjuti PP Nomor 94 Tahun 2021

15 Oct 2026 - 20:05 WITA · 15 Oct 2026 - 20:06 WITA · PUBLIC RELATION · 49

(HumasPNUP) — Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan budaya kerja yang profesional melalui penegakan disiplin pegawai. Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) PNUP melaksanakan sosialisasi sekaligus tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan menitikberatkan pada pembinaan dan evaluasi tingkat kehadiran pegawai selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Direktorat PNUP, Selasa (13/10/2026), diikuti oleh tenaga kependidikan (tendik), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang tertib, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.

Tim SPI PNUP terdiri atas Rasyidah Nadir, S.E., M.Sc. selaku ketua sekaligus dosen Jurusan Akuntansi; Andi Yahya, S.Sos., M.Si. selaku sekretaris sekaligus dosen Jurusan Administrasi Niaga; serta Dr. Muhammad Taufik Iqbal, S.T., M.T., Eddy Tungadi, S.T., M.T., dan Dr. Andi Wawan Indrawan, S.ST., M.Eng. sebagai anggota yang masing-masing merupakan dosen Jurusan Teknik Sipil dan Jurusan Teknik Elektro.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tidak hanya berupa sosialisasi peraturan, tetapi juga mencakup tindak lanjut berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai berdasarkan rekapitulasi ketidakhadiran dan keterlambatan. Data tersebut dihimpun oleh Pokja Kepegawaian PNUP melalui sistem fingerprint dan presensi Intra Dikti untuk periode Januari hingga September 2026.

Ketua SPI PNUP, Rasyidah Nadir, menegaskan bahwa penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan bagian penting dari upaya membangun aparatur yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab. Menurutnya, penegakan disiplin tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga merupakan instrumen pembinaan agar pegawai memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mendukung kinerja institusi.

“Disiplin adalah kunci utama dalam reformasi birokrasi. Melalui PP Nomor 94 Tahun 2021, kami di SPI berkomitmen melakukan pengawasan preventif dan pembinaan agar setiap ASN di lingkungan PNUP memahami hak dan kewajibannya secara utuh,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun, tingkat pelanggaran disiplin pegawai, khususnya terkait ketidakhadiran, menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pengawasan dan pembinaan tetap perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan peningkatan kedisiplinan berlangsung berkelanjutan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang menjadi bahan tindak lanjut, tercatat 27 pegawai diperiksa terkait ketidakhadiran tanpa keterangan dan 22 pegawai terkait keterlambatan. Data tersebut mencakup pegawai dari kelompok tenaga kependidikan ASN, PPPK, dan PJLP sesuai hasil pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan. Temuan ini menjadi dasar evaluasi sekaligus penguatan pembinaan agar kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja semakin meningkat.

Dalam sosialisasi tersebut, SPI PNUP turut menekankan sejumlah aspek penting, meliputi kepatuhan terhadap jam kerja, etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, larangan penyalahgunaan wewenang, serta ketentuan penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat sesuai peraturan yang berlaku. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran berulang sekaligus menumbuhkan kesadaran pegawai akan pentingnya disiplin sebagai bagian dari profesionalisme.

Melalui kegiatan ini, SPI PNUP berharap terbangun budaya kerja yang semakin tertib, akuntabel, dan produktif di seluruh lingkungan kampus. Penguatan disiplin pegawai menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang baik serta meningkatkan mutu pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat.

SPI PNUP juga membuka ruang konsultasi bagi pegawai yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan disiplin dan mekanisme pembinaan melalui sekretariat SPI maupun koordinasi di lingkungan kerja masing-masing. Dengan pengawasan yang konsisten dan pembinaan yang berkelanjutan, PNUP berkomitmen memperkuat integritas sumber daya manusia demi mewujudkan perguruan tinggi vokasi yang unggul dan berdaya saing.


@poltek_upg