English | Bahasa Indonesia

Detail Berita

PNUP Selaraskan SPMI dan SMOP dalam Satu Sistem Mutu, Perangkat Baru 2026 Disosialisasikan ke Seluruh Unit

06 Nov 2026 - 10:13 WITA · 06 Nov 2026 - 14:45 WITA · PUBLIC RELATION · 42

(HumasPNUP) — Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) melalui Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (PPMPP) menggelar Sosialisasi Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Harmonisasi Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP), Jumat (6/11/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Lantai 2 PNUP dan melalui Zoom, dengan peserta dari seluruh unit akademik dan unit penunjang.

 

Sosialisasi ini diikuti para wakil direktur, kepala pusat, ketua jurusan, koordinator program studi, kepala bagian, kasubbag, kepala UPA, ketua pokja, serta para penanggung jawab kegiatan. Materi dipaparkan oleh Kepala PPMPP, Dr. Ismail Anas, S.Pd., M.Pd., dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan keselarasan pelaksanaan SPMI dan SMOP di lingkungan PNUP.

 

Satu Sistem Mutu: SPMI Selaras dengan SMOP

Harmonisasi ini mengacu pada Manual Harmonisasi SMOP (ISO 21001:2025) dan SPMI (Kode Mmu-A-wd1-01, Rev. 0). Dalam paparannya disampaikan bahwa SMOP memiliki tujuh klausul inti (klausul 4 sampai 10), sebelas prinsip manajemen sebagai arahan dasar, dan mencakup tujuh jurusan dalam ruang lingkupnya. Siklus PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan) dalam SPMI dinilai sejalan dengan siklus Plan-Do-Check-Action (PDCA) pada SMOP, sehingga keduanya dapat dijalankan sebagai satu sistem mutu.

Dasar Perubahan

Perubahan perangkat mutu ini dilandasi pembaruan regulasi. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 telah dicabut, sedangkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 masih berlaku dan mengevaluasi pelaksanaan PPEPP. Perangkat SPMI PNUP yang baru disusun sesuai Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Tiga Perubahan Utama

  • Kebijakan SPMI. Penguatan legalitas pelaksanaan penjaminan mutu dan penambahan satu penanggung jawab pengolah data SPMI. Sistem informasi penjaminan mutu, SiMUTU, kini juga diatur dalam Kebijakan Mutu.
  • Standar SPMI. Penggunaan format IKU dan IKT, penambahan standar baru, penulisan pernyataan isi standar dengan format ABCD, serta penyederhanaan dari 24 menjadi 14 standar.
  • Pengendalian Dokumen. Mekanisme penomoran dokumen mutu dan perangkat SPMI, serta SOP Pengendalian Dokumen.

 

Perangkat SPMI PNUP Tahun 2026 terdiri atas lima buku: Kebijakan, Pedoman, Standar, Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI, dan Standar Turunan.

“Harmonisasi ini bukan menambah beban unit, melainkan menyatukan langkah agar seluruh unit bekerja dalam satu sistem mutu yang jelas dan terdokumentasi.” ujar Dr. Ismail Anas.

 

Dengan sistem mutu yang terpadu, seluruh unit di PNUP memiliki acuan yang seragam dalam menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar mutu. Penyederhanaan standar dan pengendalian dokumen yang lebih tertib diharapkan memudahkan unit dalam bekerja, memperkuat tata kelola institusi, serta mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi mahasiswa dan pemangku kepentingan.


@poltek_upg