PNUP Gandeng KPP Pratama Makassar Utara, Perkuat Komitmen Kepatuhan SPT Tahunan Menuju ZI-WBK
(HumasPNUP) - Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menunjukkan komitmen kuat dalam kepatuhan perpajakan dengan menghadirkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara untuk mendampingi sivitas akademika dalam Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Pribadi Via Coretax. Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Direktorat Kampus I, Tamalnrea, Makassar, Kamis, 5 Nopember 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pemenuhan dokumen pengusulan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan Politeknik Negeri Ujung Pandang, serta sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebanyak 40 ASN (PNS dan PPPK) di undang dalam pendampingan pengisian penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Wakil Direktur IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi, Dr. Nurhayati, S.Si., M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendampingan ini menjadi kesempatan bagi pegawai untuk menyelesaikan kendala personal yang belum mengisi SPT. Ia menyebut pendampingan pengisian SPT sebagai wujud tanggung jawab dalam kepatuhan perpajakan.
"PNUP sendiri sudah mencapai 90 persen kepatuhan pengisian SPT tahun 2025," ujarnya.
Nurhayati juga mengapresiasi seluruh undangan yang hadir terutama ASN yang belum mengisi atau melaporkan SPT tahunan dengan menerima pendampingan pengisian SPT Tahunan ini dari KKP Pratama Makassar Utara. "Semoga waktu ini dimanfaatkan dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan KPP Pratama Makassar Utara, Ehrmons Fisca Purwa Winastyo dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada sivitas PNUP atas tingginya kepatuhan pengisian SPT Tahunan. Ia menjelaskan, tugas KPP hanya dua, yakni mencari SPT Tahunan dan mengejar penerimaan pajak.
"Dua tugas tidak tercapai, maka tugas kami selanjutnya mencari alasan," seloroh kepala seksi pelayanan ini.
Ia menambahkan, momentum ini menjadi pemicu untuk melaporkan SPT secara lengkap, yakni penghasilan, harta, dan utang. Ia pun menceritakan bahwa sebagai pegawai, selama ini hanya mengetahui penghasilan, padahal masih ada penghasilan lain di luar institusi seperti aset kendaraan, rumah, dan lainnya.
"Di kami sebagai pegawai pajak, 44 ribu wajib pajak harus lapor SPT sebagai role model. Sebelum 31 Maret kami harus melaporkan," jelasnya.
Kehadiran tim KPP di PNUP, lanjutnya, untuk menunggu pertanyaan dari sivitas akademik PNUP sekaligus memberi masukan. "Beri kami pertanyaan sampai kami tidak bisa menjawab," seloroh Ehrmons Kepala Seksi Pelayanan.
Pada akhirnya, kegiatan pendampingan ini menjadikan PNUP ke depan sebagai pelopor kepatuhan pendampingan pengisian SPT Tahunan selanjutnya.










